Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JABAR

Polda Jabar Bongkar 474 Kasus Narkotika, dan Amankan 593 Tersangka

Polda Jabar Bongkar 474 Kasus Narkotika, dan Amankan 593 Tersangka

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang April hingga Mei 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 474 kasus narkotika dengan mengamankan 593 tersangka.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Dari ratusan kasus yang diungkap, polisi menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya lebih dari 6 kilogram sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, serta ratusan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kota Bandung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu, dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus memburu para pelaku hingga ke akar jaringan, termasuk bandar dan pengendali utama yang berada di balik peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Jawa Barat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat mulai dari puluhan tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda mencapai miliaran rupiah.

Polda Jabar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, peredaran narkotika diharapkan dapat ditekan secara signifikan. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita