JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers, Hal itu karena menyesuaikan dengan aturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026 atau bertepatan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di Pasal 91 KUHAP No 20 Tahun 2025 menyebutkan, “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah, Sebaliknya harus menekankan Azas The presumption of innocence
Menurut Advokat Danur Suprapto, SH., MH, ” Advokat dan KPK memiliki hubungan kemitraan strategis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, di mana advokat bertugas mendampingi tersangka/terdakwa sementara KPK melakukan pemberantasan. KPK menekankan advokat bukan musuh, melainkan penegak hukum yang memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor. Advokat juga berfungsi mengawasi kerja penyidik, ” Jelas Danur Suprapto ( bc/dnr )

