Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Gugatan Rp18 Miliar Terhadap Edwin Kandas, Hakim Sebut Aset Bukan Dalam Penguasaannya

Gugatan Rp18 Miliar Terhadap Edwin Kandas, Hakim Sebut Aset Bukan Dalam Penguasaannya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM – Gugatan sengketa warisan yang diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sih Yuliarti menyatakan gugatan sang kakak tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ungkap majelis hakim dalam putusan e-litigasi, Rabu (20/5).

Rudy dalam gugatannya menuntut agar ditetapkan sebagai ahli waris mendiang orang tuanya, pasangan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja. Dia juga menuntut agar adiknya, Edwin, membagi harta warisan berupa rumah di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, Jalan Graha Famili, Jalan Rungkut Menanggal, serta hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.

Kuasa hukum Edwin, Enricho Njoto, mengatakan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima karena kurang pihak. Menurut dia, aset-aset senilai Rp 18 miliar itu sudah di jual saat ayahnya masih hidup dan tidak dikuasai Edwin. Semestinya, Rudy juga menggugat pemilik baru aset tersebut.

“Dengan putusan tersebut, Edwin selaku tergugat terbukti tidak menguasai aset tersebut,” kata Enricho saat dikonfirmasi kemarin (21/5). (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita