Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Ketua LSM AUU Soroti Dugaan Ketidakfairan Dalam Rekrutmen Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo

Ketua LSM AUU Soroti Dugaan Ketidakfairan Dalam Rekrutmen Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2026 kembali menuai sorotan keras. Ketua LSM AUU, yang akrab disapa Cak Banteng, menilai mekanisme rekrutmen direksi kali ini terkesan tidak fair dan diduga membuka ruang “karpet merah” bagi calon tertentu yang belum memenuhi syarat kompetensi.

Kritik tajam itu diarahkan kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai membuat aturan bertentangan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

Dalam pengumuman seleksi, calon Direktur Utama dan Direktur Pelayanan diperbolehkan melengkapi sertifikasi kompetensi manajemen air minum setelah resmi dilantik. Bahkan, sertifikasi tingkat madya diberikan tenggat hingga enam bulan pasca pengangkatan dan sertifikasi tingkat utama hingga 12 bulan setelah menjabat.

Sementara itu, calon Direktur Operasional diwajibkan sudah mengantongi sertifikasi saat mendaftar.

Menurut Cak Banteng, aturan tersebut jelas mencederai prinsip keadilan dalam seleksi dan memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap calon tertentu.

“Ini aneh dan tidak fair. Kenapa hanya Direktur Operasional yang diwajibkan punya sertifikat sejak awal, sedangkan Direktur Utama dan Direktur Pelayanan diberi kelonggaran setelah dilantik? Ada apa sebenarnya?” tegasnya, Kamis (21/5/2026).

Ia menegaskan, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 secara jelas mengatur bahwa seluruh calon direksi BUMD Air Minum wajib memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum sebelum mengikuti tahapan seleksi.

“Kalau aturan pusat mewajibkan sertifikat sebelum seleksi, kenapa di Sidoarjo malah diubah setelah pengangkatan? Ini patut dicurigai sebagai celah titipan untuk meloloskan kandidat tertentu yang belum memenuhi syarat,” katanya.

Cak Banteng menilai, jika aturan tersebut tetap dipertahankan, maka integritas seleksi direksi Perumda Delta Tirta layak dipertanyakan. Ia khawatir praktik serupa akan kembali melahirkan persoalan serius di tubuh perusahaan daerah milik Pemkab Sidoarjo itu.

“Jangan sampai publik kembali dibodohi dengan seleksi formalitas. Tahun 2021 sudah jadi pelajaran pahit. Setelah dilantik ternyata ada direksi yang belum memiliki kompetensi memadai dan akhirnya Perumda Delta Tirta dihantam berbagai persoalan hingga berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Ia mendesak Panitia Seleksi segera merevisi poin persyaratan yang dianggap bermasalah dan menjalankan proses rekrutmen secara transparan serta profesional.

“Kalau Pansel tetap ngotot mempertahankan aturan yang cacat ini, kami siap turun jalan. Jangan jadikan rekrutmen direksi Perumda sebagai ajang titipan kekuasaan,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini membuka seleksi tiga posisi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pelayanan. Pendaftaran dibuka mulai 14 hingga 28 Mei 2026. (*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita