Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Mengaku Sudah Berdamai Sampai Keluar Uang 50 Juta, Keluarga Tersangka Mempertanyakan Proses Hukum yang Masih Berjalan

Mengaku Sudah Berdamai Sampai Keluar Uang 50 Juta, Keluarga Tersangka Mempertanyakan Proses Hukum yang Masih Berjalan

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Tangis haru pecah dari seorang ibu bernama Emi Suhaemi (60) saat menceritakan nasib anaknya, R (23), yang kini harus mendekam di tahanan terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Emi mengaku bingung lantaran proses hukum terhadap anaknya tetap berjalan meski disebut telah terjadi perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Didampingi kuasa hukumnya, Agus Prayoga, Emi menyampaikan kronologi perkara tersebut saat berada di kantor LBH Agus Prayoga, Kota Cirebon, Rabu (20/5/2026).

Menurut Emi, kasus itu bermula dari pertemuan sejumlah orang yang kemudian berlanjut dengan pesta minuman keras di wilayah Cirebon pada 2025 lalu. Setelah itu, rombongan disebut berpindah lokasi dan menginap di wilayah Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Dalam kondisi diduga tidak sadar, terjadi peristiwa yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak asusila. Anak Emi, R, disebut menjadi salah satu pihak yang dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang teman wanitanya yang masih di bawah umur.

Namun demikian, pihak keluarga mempertanyakan proses hukum yang dinilai hanya menjerat satu orang, sementara ada pihak lain yang disebut turut berada dalam peristiwa tersebut.

“Dalam kejadian itu bukan cuma anak saya, ada yang lain juga. Tapi kenapa cuma anak saya yang jadi tersangka,” ujar Emi sambil menangis.

Emi mengungkapkan, pada Desember 2025 sempat dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak dengan nilai kesepakatan mencapai Rp50 juta. Ia menyebut sebagian besar uang tersebut telah dibayarkan demi memenuhi kesepakatan damai.
Bahkan, demi memenuhi permintaan tersebut, dirinya mengaku harus menjual motor hingga warung miliknya.

“Sudah ada damai antara anak saya dengan korban. Anak saya memang salah, tapi kan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban, tapi kenapa perkara ini tetap lanjut?” katanya.

Sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, Emi mengaku tidak memahami proses hukum yang berjalan. Ia mengira perkara akan selesai setelah adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban.

“Saya tidak paham bagaimana kerja penyidik. Kami orang susah, sudah jual motor dan warung untuk damai. Kami pikir setelah itu ya damai, perkara dicabut, nggak tahunya terus lanjut,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga juga menyinggung adanya dugaan oknum penyidik yang meminta uang sebesar Rp200 juta dalam proses penanganan perkara. Dugaan itu disebut telah dilaporkan ke Propam dan kini tengah ditindaklanjuti.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Agus Prayoga, meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Ia juga mendesak agar laporan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum aparat diproses apabila terbukti terjadi.

“Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka. Jika memang ada dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agus.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita