Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL TUBAN

Dua Pengedar Narkoba di Tuban Diciduk, Polisi Sita Sabu hingga Ribuan Pil LL

Dua Pengedar Narkoba di Tuban Diciduk, Polisi Sita Sabu hingga Ribuan Pil LL
Kasatreskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam (kiri), Kapolres Tuban AKBP Alaiddin (tengah), dan Kasatreskoba AKP Harjo (dua dari kanan) beserta KASI Humas Polres Tuban IPTU Siswanto (kanan) saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (26/5/2026). (Foto: Humas Polres Tuban)

TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Peredaran narkotika di Kabupaten Tuban kembali terungkap. Dalam dua kasus berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu, pil LL, dan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar.

Ungkap kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (26/5/2026) siang.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, serta CES, warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dari tangan NAF, petugas menyita dua kantong sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil LL, 96,5 butir pil ekstasi warna merah muda, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, telepon genggam, hingga sepeda motor.

Sementara dari tersangka CES, polisi menemukan dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal barang haram dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Polisi mengungkap, para pelaku diduga menggunakan modus ranjau dalam mengedarkan sabu. Barang haram itu diletakkan di lokasi tertentu di pinggir jalan, lalu diambil pembeli sesuai petunjuk yang diberikan.

“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ungkap Kapolres kepada awak media.

Menurutnya, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius karena dampaknya yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu kehidupan sosial masyarakat.

Saat ini, polisi masih mendalami dugaan jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk kemungkinan pasokan berasal dari luar daerah.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga. (Najib)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita