Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Akui Khawatir Melanggar Aturan, DPRD Jatim Pending Program Sowan

Akui Khawatir Melanggar Aturan, DPRD Jatim Pending Program Sowan

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Warning KPK terkait program Sosialisasi Dewan (Sowan) yang dijalankan DPRD Jawa Timur sepertinya membuat para wakil rakyat tak mau ambil resiko.
Program yang dalam prakteknya nyaris seperti pendidikan politik ini akhirnya dihentikan. Meski bersifat sementara langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek adanya potensi tumpang tindih penggunaan anggaran antara program kedewanan dengan dana bantuan partai politik (Banpol).

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, memastikan langkah ini adalah semata “mengclearkan” apakah anggaran yang dipakai adalah legal Dimata hukum.

“Dipending untuk bisa mendapatkan kejelasan terkait posisi Sosialisasi Dewan itu sendiri. Apakah tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang dilakukan partai? Kita kan sudah ada tunjangan Banpol,” ungkap Musyafak usai Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPRD Jatim, Selasa (26/5/2026) lalu.

Dewan melihat perlu ada kajian yang benar soal siapa sasaran utama kegiatan tersebut. Sebab, jika kegiatan hanya menyasar konstituen atau basis partai, maka pendanaannya dinilai lebih tepat menggunakan dana Banpol, bukan anggaran kedewanan.

“Yang diundang itu siapa? Apakah masyarakat umum atau konstituen? Itu harus dipastikan dulu. Kalau konstituen, berarti menggunakan dana Banpol,” tegas politisi PKB tersebut.

Meski begitu yang menjadi kendala jika menggunakan dana Banpol kata Musyafak, ada persoalan tehnis dimana status anggota DPRD yang tidak seluruhnya tercatat sebagai pengurus partai politik. Kondisi ini dinilai dapat memunculkan persoalan baru jika program tetap dijalankan menggunakan skema tertentu.

“Tidak semua anggota DPRD itu pengurus partai. Tidak bisa kalau program itu digunakan oleh yang bukan pengurus partai jika sumbernya dari Banpol. Kalau pengurus partai bisa. Nah, hal-hal seperti ini yang harus dipastikan dulu kedudukannya,” katanya.

Ia mengungkapkan keputusan pending tersebut juga didasarkan pada hasil kajian internal bersama Inspektorat guna memastikan program Sowan sesuai dengan regulasi terbaru, terutama terkait nomenklatur dalam Permendagri.

Menurut Musyafak, program Sowan sejatinya merupakan pengembangan dari program Wawasan Kebangsaan (Wasbang) serta Sosialisasi, Lokakarya, Seminar, dan Sarasehan (Solosemiran).

“Hakikatnya sebenarnya sama, cuma namanya saja disesuaikan dengan nomenklatur yang ada dalam Permendagri,” jelasnya.

DPRD Jatim memilih bersikap hati-hati agar tidak muncul persoalan hukum maupun temuan administrasi di kemudian hari. Saat ini, pimpinan dewan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masih kita pending dulu sambil menunggu saran dan pendapat dari Mendagri terkait dengan itu,” pungkas Musyafak.

Sebelumnya KPK me-warning DPRD Jatim agar berhati-hati dalam program Sowan, sebab jika isinya adalah pendidikan politik, disarankan menggunakan dana Banpol saja. Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita