BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Pengedar narkoba yang dikenal licin bagaikan belut dalam menjalankan aksi tidak terpujinya itu, akhirnya dibekuk. Hal tersebut disampaikan Satnarkoba Polres Bangkalan – Jatim, Iptu Kiswoyo Supriyanto didampingi Kasie Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, Kamis, (28/5/2026).
Kronologi penangkapan pengedar narkoba jenis sabu – sabu berinisial AT tersebut. Menurut penjelasan Iptu Kiswoyo, sekira pukul 8.00 wib, saat 2 anak buahnya tengah mengintai dan hendak menangkap buronan pengedar obat – obatan terlarang ini. Tersangka IT berhasil lolos dengan menjebol atap rumahnya ke atap perumahan KOKOH City Kecamatan Kwanyar- Bangkalan.
Tetapi aparat yang tidak ingin kehilangan jejaknya, gercep lakukan pengejaran hingga akhirnya AT berhasil diamankan dirumah kontrakan bernama Ajis Taufik di Perum. Kokoh City Dusun Tebul Desa Tebul Kecamatan Kwanyar. Anggota berhasil menyita 10 klip kantong plastik berisi bubuk sabu – sabu sebagai Barang Bukti. Selanjutnya tersangka digelandang ke hotel prodeo Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut pengakuan AT, sabu seberat 1,5 gram dibeli lewat salah satu bandar natkoba inisial TY seharga Rp1.050.000. Rencananya sabu yang telah dimasukan kedalam 10 klip kantong plastik, akan dijual kembali secara eceran kepada konsumennya,” terang Iptu Kiswoyo.
“Tersangka AT akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI Nomer 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, ” pungkasnya.

