GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas Madura-Gresik dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).
Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, S.H.
AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tersangka pertama berinisial FRW (29) ditangkap pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.
Dari tangan FRW, polisi menyita alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MZ (32) sekitar pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.
Saat penangkapan, polisi menemukan empat paket sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disimpan di dalam tas kain warna merah milik tersangka.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.
Secara keseluruhan, polisi menyita 46 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 209,38 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
Kapolres Gresik menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.
Dengan barang bukti melebihi lima gram, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama.
Konferensi pers ditutup dengan penyerahan sepeda motor hasil ungkap kasus curanmor kepada pemiliknya, Hanif. Kendaraan yang sebelumnya hilang akibat pencurian berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh jajaran Polres Gresik.
Hanif menyampaikan apresiasi atas kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus dan mengembalikan kendaraan miliknya.

