Sekedar diketahui warga mengeluhkan pembangunan fasilitas militer di wilayahnya tanpa ada izin dan sosialisasi
Warga memasang spanduk penolakan terkait rencana pembangunan Batalyon/Sekolah Tamtama Marinir TNI AL di tengah kebun warga tanpa adanya sosialisasi atau izin tersebut. Di kawasan itu tinggal sekitar 34.313 jiwa atau 13.598 kepala keluarga.

Adapun desa yang terdampak meliputi Alas Tlogo, Balonganyar, Branang, Gejugjati, Jatirejo, Pasinan, Semedusari, Tampung, Wates, dan Sumberanyar.
Dengan adanya rekomendasi ini Naufal berharap pihak TNI AL segera menyelesaikan masalah sengketa tersebut dengan baik dan saling menghargai.
Adapun rekomendasi dari Komisi II tersebut adalah – DPRD RI setelah mendengarkan dan memahami permasalahan pertanahan yang disampaikan oleh masyarakat Kecamatan Lekok dan Nguling Kabupaten Pasuruan Jawa Timur terkait sengketa Lahan masyarakat dengan TNI AL dengan ini merekomendasikan sbb :
“Komisi II DPR RI meminta kepada Pemerintah RI untuk segera menyelesaikan kasus pertanahan di 10 Desa Kecamatan Lekok dan Nguling Kabupaten Pasuruan Jawa Timur sesuai rasa keadilan dan berpihak kepada rakyat
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan kasus pertanahan di 10 desa Kecamatan Lekok dan Nguling sesuai rasa keadilan dan berpihak kepada rakyat,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat.
“Semoga ini menjadi kabar gembira untuk masyarakat yang sudah menunggu 65 tahun bisa merasakan pembangunan dan hak hidup seperti warga Pasuruan lainnya,” pungkas Naufal. Nang

