Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore. Langkah hukum ini merupakan bagian dari penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN tahun anggaran 2025–2026.

Petugas menggiring Dadan keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia langsung memasuki mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada media yang telah menunggu di lokasi.

Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menyeret dua mantan petinggi BGN lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung dan mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Soni Sonjaya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Jeffry, membenarkan tindakan penahanan tersebut demi kepentingan penyidikan yang objektif dan subjektif.

“Benar, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudara DH (Dadan Hindayana) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Plt Kapuspenkum Kejagung Muhammad Jeffry saat ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa ketiga mantan pejabat teras BGN ini diduga memanipulasi proses verifikasi mitra kerja yang terafiliasi dengan yayasan SPPG. Meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat, ketiganya meloloskan verifikasi melalui pengaturan sistem yang sudah disiapkan sebelumnya.

Dari hasil pengaturan kongkalikong ini, para tersangka diduga menerima keuntungan fantastis mencapai Rp1 miliar per hari dari yayasan yang terafiliasi.

Penyidikan juga mengungkap sejumlah proyek pengadaan fiktif dan mark-up di BGN. Di antaranya adalah pengadaan 21.000 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, serta pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan lembaga.

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan maraton di kantor BGN sejak pukul 14.00 WIB hingga berakhir pukul 16.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, Jaksa menyita dua alat bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen-dokumen penting yang memperkuat keterlibatan para tersangka. Saat ini, ketiga mantan petinggi BGN tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita