CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Sejumlah elemen masyarakat dari Kota dan Kabupaten Cirebon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Rabu (3/6/2026), untuk memberikan dukungan kepada Bunda Fifi Sofiah dan keluarganya yang tengah menjalani proses hukum terkait sengketa harta bersama pasca perceraian.
Kehadiran masyarakat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka berharap seluruh tahapan persidangan dan rencana eksekusi dapat berjalan secara transparan, objektif, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Koordinator aksi, Reno Sukriano, menegaskan bahwa dukungan yang diberikan tidak dilandasi kepentingan politik maupun sentimen tertentu. Menurutnya, masyarakat hadir untuk mengawal jalannya proses hukum agar tetap berada pada koridor keadilan.
“Kami hadir bukan dalam rangka sentimen politik maupun sentimen hukum. Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan seadil-adilnya. Pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. Ketika ada putusan yang dirasakan belum memberikan rasa keadilan, masyarakat merasa perlu ikut mengawal,” ujar Reno di sela kegiatan.
Ia menambahkan, dukungan tersebut diberikan agar Bunda Fifi Sofiah memperoleh hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami ingin mengawal Bunda Fifi agar mendapatkan rasa keadilan yang maksimal. Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses hukum, tentu akan kami dorong untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Bunda Fifi Sofiah, Furqon Nurzaman, menjelaskan bahwa saat ini masih berlangsung proses hukum terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini yang menurutnya belum memiliki kepastian hukum.
Menurut Furqon, pihak keluarga telah mengajukan perlawanan hukum serta meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga perkara yang sedang berjalan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati pengadilan dan taat terhadap hukum. Namun ada persoalan yang perlu menjadi pertimbangan. Objek yang akan dieksekusi saat ini menurut kami bukan milik pihak yang menjadi tergugat dalam perkara sebelumnya. Karena itu kami meminta agar eksekusi ditunda terlebih dahulu,” ujarnya.
Furqon juga mengungkapkan bahwa anak-anak Bunda Fifi Sofiah melalui kuasa hukumnya tengah menempuh upaya hukum terkait objek yang disengketakan.
“Anak-anak adalah subjek hukum yang diakui negara. Jika terdapat sengketa terhadap aset yang atas nama mereka, maka seharusnya mereka juga menjadi pihak dalam proses hukum tersebut. Karena itu kami berharap proses yang sedang berjalan dapat menjadi pertimbangan bagi pengadilan,” katanya.
Di hadapan para pendukungnya, Bunda Fifi Sofiah turut menyampaikan kronologi singkat persoalan yang dihadapinya. Ia mengaku selama 17 tahun membangun rumah tangga bersama mantan suaminya dan memperoleh sejumlah aset yang sebagian di antaranya telah diatasnamakan kepada anak-anak mereka.
“Yang menjadi keberatan saya adalah objek yang akan dieksekusi bukan milik saya. Sertifikatnya atas nama anak-anak. Kalau memang ada sengketa, silakan gugat pemiliknya. Anak-anak saya saat ini juga sedang melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya,” ungkap Bunda Fifi.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus rasa keadilan bagi perempuan dan anak-anak.
“Saya hanya meminta keadilan. Negara ini memiliki semangat melindungi perempuan dan anak. Saya berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi kami,” tuturnya.
Usai melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Negeri Sumber, Bunda Fifi mengaku masih berharap majelis dan pihak terkait mempertimbangkan permohonan penundaan eksekusi yang telah diajukan keluarga.

