Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIMAHI

Dalam Sepekan, Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Sembilan Tersangka

Dalam Sepekan, Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Sembilan Tersangka

CIMAHI, KANALINDONESIA.COM: Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama periode 29 Mei hingga 4 Juni 2026, polisi mengamankan sembilan tersangka serta menyita sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026). Kesembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Y.P., A.D., F.B., S., Y.M., Y.S., S.F., M.S., dan E.S.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra, SH, SIK, MH mengatakan, para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Cimahi. Rentang waktu kejadian berlangsung sejak 15 Oktober 2025 hingga 4 Juni 2026.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek jajaran dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan,” ujar AKBP Niko saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku beraksi dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan maupun di depan rumah warga. Untuk melancarkan aksinya, mereka menggunakan berbagai alat seperti kunci astag, obeng, hingga memotong kabel kontak kendaraan dan menyambungkannya kembali agar mesin dapat dihidupkan.

Menurut Kapolres, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Kendaraan hasil curian dijual secara utuh kepada penadah atau dibongkar menjadi beberapa komponen untuk kemudian dijual secara terpisah guna memperoleh keuntungan finansial.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga berasal dari sejumlah aksi pencurian yang dilakukan para tersangka di berbagai lokasi.

AKBP Niko menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan penegakan hukum guna menekan angka kejahatan jalanan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Cimahi berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Redaksi

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita