CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Tim kuasa hukum Bunda Fifi Sofiah mendesak Polres Cirebon Kota untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap IFAN EFENDY yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum yang jelas dalam penanganan perkara yang telah bergulir hampir lima tahun sejak dilaporkan pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Fifi Sofiah ke Polres Cirebon Kota dengan Nomor LP/B/684/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 Oktober 2021. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perkembangan perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/702/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim tanggal 25 Agustus 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota saat itu, AKP Perida Apriani Sisera.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk IFAN EFENDY. Bahkan, berkas perkara atas nama tersangka telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 21 Agustus 2023 untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penyidik saat itu juga menyampaikan rencana koordinasi dengan pihak kejaksaan agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kuasa Hukum Bunda Fifi Sofiah, Qorib, SH., MH., menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian. Namun demikian, ia berharap perkara tersebut tidak terus berlarut tanpa kejelasan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Akan tetapi, kami meminta agar perkara ini tidak berlarut-larut. Status tersangka yang telah disandang saudara IFAN EFENDY harus ditindaklanjuti secara serius demi menjamin kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat,” ujar Qorib.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan berbagai risiko yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
“Kami khawatir apabila penanganan perkara ini terus tertunda, dapat muncul risiko tersangka menghindari proses hukum, mempengaruhi saksi, atau bahkan menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, kami mendesak agar dilakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai kewenangan penyidik,” tegasnya.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, tim kuasa hukum juga mendesak Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan kasus tersebut.
Mereka menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang telah berlangsung cukup lama. Tim kuasa hukum pun memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Mabes Polri guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kami akan terus mengawal perkara ini agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Qorib.

