SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Sejumlah warga Perumahan Mutiara Regency (MR) menggugat Bupati Sidoarjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait pembongkaran tembok pembatas perumahan yang selama ini menjadi bagian dari sistem satu pintu (one gate system).
Ketua RW Mutiara Regency, Suhartono, mengatakan warga tidak pernah menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum dilakukan pembongkaran tembok tersebut.
“Kami membeli rumah di Mutiara Regency dengan konsep one gate system. Namun setelah muncul perumahan baru di belakang kawasan kami, yakni Mutiara City, ada permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengintegrasikan akses jalan hingga tembus ke jalan raya,” ujar Suhartono.
Menurutnya, kebijakan pembongkaran tembok pembatas tersebut menimbulkan keberatan dari warga karena dianggap dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak.
Sebagai tindak lanjut, warga Mutiara Regency mengajukan gugatan terhadap Bupati Sidoarjo ke PTUN Surabaya. Pada Selasa (9/6/2026), majelis hakim yang dipimpin Reza Adityatama menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari kuasa hukum penggugat terkait proses pembongkaran tembok pembatas, termasuk apakah pernah ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada warga.
Kuasa hukum warga Mutiara Regency dari BBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Al Farauq, menyampaikan bahwa hingga saat ini warga tidak pernah menerima surat maupun pemberitahuan lisan dari pemerintah daerah terkait pembongkaran tersebut.
“Kami menilai kebijakan tersebut tidak melibatkan warga yang terdampak secara langsung. Karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui PTUN untuk mendapatkan kepastian dan pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak dan melakukan pemeriksaan di lokasi, majelis hakim menutup agenda Pemeriksaan Setempat.
“Untuk Pemeriksaan Setempat hari ini kami cukupkan. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari pihak penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat.
“Tiga saksi, Yang Mulia,” jawab salah satu kuasa hukum penggugat.
Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, termasuk Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan menunggu agenda pemeriksaan berikutnya di PTUN Surabaya.

