“Kami kini telah mengantongi surat resmi Kejaksaan Agung. Isinya sangat jelas dan tegas: jangan gunakan pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht. Maka, Pemkot Surabaya harus segera membayar tepat sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah) kepada klien kami. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi yang wajib dijalankan. Selesai,” tegas Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Robert menambahkan, langkah kepatuhan Pemkot Surabaya dalam hal ini akan menjadi cerminan nyata apakah pihak pemerintah daerah benar‑benar menghormati konstitusi dan prinsip negara hukum atau tidak. Demi memastikan pengawasan berjalan ketat dan perintah ini dipatuhi, surat penegasan ini juga ditembuskan langsung kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(SNT)

