CIMAHI, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat terlarang yang melibatkan seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30). Selain diduga menggunakan narkotika, GA juga disebut berperan dalam peredaran catridge berisi ketamin cair atau yang dikenal dengan istilah K-Pod maupun “pod geter.
”Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Cimahi Kompol Zulkarnaen, S.H., S.I.K., M.I.K., Rabu (10/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AM (30), seorang karyawan asal Kabupaten Sumedang, dan GA, seorang selebgram yang berdomisili di Kota Bandung.
Menurut hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu menangkap tersangka AM pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima catridge pod berisi sekitar 15 mililiter cairan obat keras tertentu yang diduga mengandung ketamin.
Pengembangan dari penangkapan tersebut kemudian mengarah kepada GA. Sehari kemudian, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan selebgram tersebut di wilayah Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AM mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan polisi. Barang itu disebut diperoleh atas perintah GA melalui sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD) dengan nilai mencapai Rp20 juta.
Polisi mengungkapkan bahwa praktik peredaran tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Dalam kurun waktu itu, transaksi serupa disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Setiap transaksi, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta,” ungkapnya.
Selain mendalami peran masing-masing tersangka, penyidik juga terus menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ketamin cair tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh di media sosial. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa pandang bulu.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Redaksi : Fey

