Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kejari Kembali Periksa 3 Mantan Anggota DPRD Ponorogo Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Kejari Kembali Periksa 3 Mantan Anggota DPRD Ponorogo Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memeriksa tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo periode 2019–2024 Rabu(10/06/2026). Tim penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi untuk mendalami dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun anggaran 2019 hingga 2026.

Ketiga mantan anggota dewan dari Partai Nasdem tersebut adalah Eka Miftahul Huda, Anang Budi Pangarso, dan Sumarno. Berdasarkan pantauan di lokasi, ketiganya mendatangi kantor Kejari Ponorogo secara terpisah.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah tim menemukan adanya unsur tindak pidana.

“Dari proses penyelidikan, kami telah menemukan peristiwa yang mengarah kepada tindak pidana. Setelah kami ekspos, tim berpendapat kasus ini layak naik ke penyidikan untuk mencari dua alat bukti. Saat ini prosesnya sedang berjalan,” ujar Zulmar.

Ardian Fahmi, selaku pengacara ketiga mantan anggota dewan tersebut, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini berfokus pada legalitas dan prosedur penetapan nilai tunjangan perumahan. Penyidik ingin mengetahui formulasi angka tunjangan yang disepakati.

Menurut Ardian, kliennya menerima besaran tunjangan tersebut berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah daerah.

“Semua tunjangan perumahan itu lahir dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2022. Penyidik saat ini sedang menguji apakah proses pembuatan Perbup tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau belum,” kata Ardian Fahmi.

Terkait keterlibatan tim penilai independen (appraisal), Ardian menyebut nilai tunjangan sejatinya mengacu pada harga pasar. Namun, keputusan akhir mengenai besaran anggaran tetap berada di tangan Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan APBD.

Pihak kuasa hukum menilai arah pengusutan kasus korupsi DPRD Ponorogo ini lebih condong ke ranah pelanggaran administratif, khususnya terkait kelebihan pembayaran anggaran daerah. Jika hasil audit penyidik menemukan adanya selisih nilai, para mantan anggota dewan menyatakan siap bersikap kooperatif.

“Arahnya hari ini menurut saya adalah pelanggaran administrasi. Jika memang ada pelanggaran administrasi, maka wajib mengembalikan. Klien kami tetap siap dan wajib mengembalikan karena intinya itu menjadi kelebihan bayar,” tegas Ardian.

Selain memeriksa mantan anggota dewan Nasdem, Kejari Ponorogo juga bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menyita dokumen APBD tahun 2020 hingga 2023 dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo.

Selain itu penyidik juga menyita register surat masuk terkait Tunjangan Perumahan tahun 2022–2023 dari Bagian Umum Setdakab Ponorogo dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat Dewan (Sekwan).

Plt Kepala BPPKAD Ponorogo, Sriono, membenarkan penyitaan dokumen tersebut,” tadi buku APBD 2020 sampai 2023 dipinjam (disita oleh penyidik),” ungkap Sriono.

Hingga saat ini, Kejari Ponorogo masih terus memanggil sejumlah pihak untuk mencari dua alat bukti kuat dan menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo ini.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita