PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo bergerak cepat meminjam dan memeriksa sejumlah dokumen penting, termasuk buku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 hingga 2023. Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Selain dokumen APBD dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) juga mengamankan register surat masuk tahun 2022–2023 dari Bagian Umum Setdakab Ponorogo. Jaksa juga bergerak mengamankan sejumlah dokumen tambahan serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari para staf di Sekretariat DPRD Ponorogo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa rangkaian penyitaan dan pemanggilan saksi ini dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
“Dari proses penyelidikan, kami telah menemukan peristiwa yang mengarah kepada tindak pidana. Setelah ekspos, tim berpendapat kasus ini layak naik ke penyidikan untuk mencari dua alat bukti,” kata Zulmar.
Guna menguji keabsahan dokumen-dokumen yang disita, Kejari Ponorogo memperluas jangkauan pemeriksaan saksi di internal legislatif. Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah staf di lingkungan Sekretariat DPRD Ponorogo dan Sekretaris Dewan (Sekwan) aktif, Joko Waskito.
Selain jajaran yang masih aktif, penyidik juga memeriksa Eko Edi Suprapto. Ia merupakan mantan Sekwan yang menjabat pada periode terkait dan saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo.
Penyitaan berkas serta pemeriksaan maraton terhadap pejabat struktural, sekwan aktif, hingga mantan sekwan ini menjadi instrumen penting bagi jaksa untuk membedah mekanisme penganggaran serta menghitung potensi kerugian negara.
Bersamaan dengan pengembangan klaster sekretariat, Kejari Ponorogo juga memeriksa tiga mantan anggota dewan dari Partai Nasdem periode 2019–2024, yaitu Eka Miftahul Huda, Anang Budi Pangarso, dan Sumarno. Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi secara terpisah.
Pemeriksaan para politisi ini berfokus pada formulasi angka tunjangan yang diduga menyimpang. Melalui pengacaranya, Ardian Fahmi, mereka berdalih bahwa besaran nilai tunjangan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2022.
“Penyidik saat ini sedang menguji apakah proses pembuatan Perbup tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau belum. Berdasarkan surat dari appraisal (tim penilai), penilaian itu tergantung harga pasar. Namun, keputusan angka pastinya ada di Bupati pada saat itu,” jelas Ardian Fahmi.
Meskipun kejaksaan gencar menyita dokumen dari BPPKAD hingga Sekretariat DPRD, pihak kuasa hukum menilai kasus korupsi DPRD Ponorogo ini lebih mengarah pada kelebihan bayar atau pelanggaran administratif.
Ardian menyatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif jika nantinya hasil audit dokumen memaksa mereka untuk mengembalikan uang ke kas daerah.
“Arahnya hari ini menurut saya adalah pelanggaran administrasi. Jika memang ada pelanggaran administrasi, maka wajib mengembalikan. Klien kami tetap siap karena intinya itu menjadi kelebihan bayar,” pungkas Ardian.
Hingga saat ini, Kejari Ponorogo masih terus memilah tumpukan dokumen untuk mengusut tuntas aliran dana tunjangan perumahan tersebut.

