Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Satresnarkoba Sidak Narkoba di Pelabuhan Tanjung Perak 5 Orang Diamankan, 6 Dus Rokok Ilegal

Satresnarkoba Sidak Narkoba di Pelabuhan Tanjung Perak 5 Orang Diamankan, 6 Dus Rokok Ilegal

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi mendadak (sidak) berskala besar dengan menggandeng tim Siedokkes di akses vital Pelabuhan Jamrud. Kegiatan yang menyasar pengemudi truk logistik, awak bus antarpulau, serta penumpang angkutan umum ini bertujuan untuk memastikan sterilitas kawasan pelabuhan dari penyalahgunaan narkotika serta peredaran barang ilegal.

Dalam keterangan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H,.MH., Sabtu (13/06/2026) mengatakan, operasi ini pengujian urin terhadap penumpang maupun pengemudi kendaraan yang akan menyeberang atau masuk kawasan pelabuhan.

“Dari keseluruhan 50 alat uji cepat narkoba yang digunakan, tercatat 5 orang dinyatakan positif menggunakan zat terlarang dan langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

Selain itu, lanjut kata Adik, dalam pemeriksaan terhadap kendaraan jenis truk, petugas juga menemukan 6 dus rokok tanpa pita cukai resmi, maka dinyatakan sebagai barang peredaran tidak sah.

“Kelima orang yang terindikasi positif tersebut antara lain berperan sebagai sopir maupun pengantar barang yang membawa muatan dari wilayah Jawa menuju luar pulau. Seluruh kendaraan dan barang bukti terkait telah disita,” katanya.

Masih kata Kasatresnarkoba, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini sengaja dilaksanakan tepat di pintu masuk pelabuhan, dengan dua tujuan utama yakni karena wilayah pelabuhan tanjung perak merupakan lingkup tanggung jawab pengamanan Polres KP3, kedua agar pemeriksaan berjalan lebih efektif dan terpadu.

“Dan kedepannya nantik, operasi serupa akan dilakukan setiap bulan secara acak, tanpa jadwal tanggal yang ditetapkan tetap, guna meningkatkan kewaspadaan serta mencegah peredaran barang terlarang maupun penyalahgunaan narkoba di jalur perlintasan laut,” tutup AKP Adik Agus Putrawan, S.H,.MH dihadapan awak media. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita