Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, selaku Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili pelapor Soetijono, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Teguh, perkara ini perlu dituntaskan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Tersangka Tan Irwan diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” ujar Teguh, Rabu (17/06).
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
“Saya berharap seluruh dugaan aliran dana dapat ditelusuri secara komprehensif oleh penyidik, termasuk apabila diperlukan melalui koordinasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya.

