JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap Mitsubishi Corporation di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Perusahaan raksasa asal Jepang ini terseret ke meja hijau KPPU karena dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban notifikasi atas akuisisi saham PT Coates Hire Indonesia yang telah dilakukan sebelumnya.
Sidang perdana tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Hilman Pujana, Mohammad Reza, serta Eugenia Mardanugraha. Pihak Mitsubishi Corporation hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya untuk menanggapi temuan investigator KPPU terkait dugaan pelanggaran regulasi persaingan usaha di Indonesia.
Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkapkan bahwa Mitsubishi Corporation diduga melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 97 Tahun 2010. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan keterlambatan kewajiban pemberitahuan (notifikasi) atas pengambilalihan saham.
Berdasarkan data KPPU, transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Sesuai ketentuan, batas waktu notifikasi seharusnya jatuh pada 31 Mei 2024. Namun, dokumen notifikasi baru diterima oleh KPPU pada 19 Juni 2024, sehingga terjadi keterlambatan selama 11 hari kerja.
Transaksi ini menjadikan Mitsubishi Corporation sebagai pengendali dengan kepemilikan 99,99% saham, yang mana nilai aset dan penjualan gabungan telah memenuhi ambang batas kewajiban notifikasi.
Menanggapi LDP, kuasa hukum Mitsubishi Corporation mengakui adanya keterlambatan tersebut. Pihak Terlapor mengklaim bahwa hal itu dipicu oleh kekeliruan rekomendasi dari penasihat hukum sebelumnya dan menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan bentuk kelalaian sengaja perusahaan.
Lebih lanjut, pihak Mitsubishi Corporation menyampaikan sikap kooperatif dan memohon agar perkara ini diperiksa melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.
Terlapor juga menekankan rekam jejak kepatuhan perusahaan di berbagai yurisdiksi dan menyatakan bahwa akuisisi ini tidak berdampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.
Menanggapi pengakuan dan permohonan Terlapor, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan prosedur Pemeriksaan Cepat. Agenda sidang kemudian langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan Terlapor pada hari yang sama.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan memasuki tahap Musyawarah Majelis Komisi yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 25 Juni 2026 mendatang. (red)

