Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming Internasional, 45 Tersangka Diamankan

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming Internasional, 45 Tersangka Diamankan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus mendalami kasus kejahatan siber lintas negara (scamming) yang melibatkan jaringan internasional. Hingga saat ini, total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 45 orang.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhi, menyatakan bahwa para tersangka terdiri dari warga negara asing (WNA) dengan rincian 30 warga China, 4 warga Jepang, 7 warga Taiwan, dan 4 orang lainnya.

“Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan ini. Kami bekerja sama dengan kepolisian Jepang dan China untuk mendalami kasus ini. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada korban dari warga negara Indonesia,” ujar Kombes Pol Lutfhi dalam keterangan persnya.

Dalam pengembangan penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah korban di Jepang. Dalam waktu dekat, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang berada di China.

Kombes Pol Lutfhi menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami modus operandi serta total kerugian yang diderita para korban. Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan cepat dan memberikan efek jera.

Terkait nasib para tersangka ke depannya, kepolisian tengah mendiskusikan langkah hukum yang paling efektif, apakah akan dilakukan penegakan hukum di Indonesia atau opsi pemulangan untuk diproses di negara asal.

“Kami tidak ingin Indonesia menjadi tempat bagi pelaku kejahatan siber untuk beroperasi. Komitmen kami tidak akan mundur dalam menghadapi kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Salah satu tersangka terakhir yang ditangkap diketahui berperan sebagai koordinator untuk beberapa lokasi kejadian (TKP), termasuk memfasilitasi operasional sindikat di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE serta pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal guna memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang berat. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita