TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Sebanyak 45 kendaraan diamankan Polres Tuban saat pengamanan pengesahan warga baru PSHT Cabang Tuban, Jumat (19/6/2026) dini hari. Puluhan kendaraan tersebut diduga terlibat konvoi dan melakukan pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Puluhan ranmor tersebut diamankan karena digunakan untuk konvoi dan melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Sebanyak 44 unit merupakan sepeda motor dan satu unit mobil.
Sementara itu, 36 orang penggembira turut diamankan petugas untuk menjalani pembinaan.
Kabagops Polres Tuban, Kompol Muchamad Fakih, mengatakan penindakan dilakukan sesuai kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada seluruh jajaran PSHT.
“Kemarin sudah ada kesepakatan bahwa yang melakukan pelanggaran baik yang mau disahkan maupun penggembira bisa dilakukan tindakan Kepolisian,” jelas Kompol Fakih.
Dari 45 kendaraan yang diamankan, sebanyak 29 unit telah ditindak dengan tilang.
Sedangkan 16 kendaraan lainnya belum dilakukan penilangan karena ditinggalkan pemiliknya saat dilakukan penertiban.
Meski sebelumnya telah dilakukan imbauan terhadap warga dan simpatisan untuk tidak melakukan konvoi, polisi masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh para penggembira.
“Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi,” tandasnya.
Polisi mencatat jumlah kendaraan yang diamankan pada pelaksanaan tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya.
Jika pada pengesahan tahun lalu kendaraan yang diamankan mencapai lebih dari 300 unit, tahun ini jumlahnya turun menjadi 45 kendaraan.
Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini masih berada di Mapolres Tuban.
Pemilik kendaraan baru dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 serta melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan.
“Kita amankan selama satu bulan, nanti setelah sidang tanggal 17 Juli baru bisa diambil dengan memenuhi kelengkapannya,” pungkas Fakih.
Polisi juga mewajibkan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar untuk dikembalikan ke kondisi semula sebelum dikeluarkan dari Mapolres Tuban.
Sementara itu, para penggembira yang diamankan telah diperbolehkan pulang setelah dijemput orang tua dan menjalani pembinaan. (Najib)

