TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Seorang pria diamankan polisi setelah diduga mencuri dua karung gabah milik petani di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Sabtu (20/6/2026).
Peristiwa itu terjadi di depan Pondok Pesantren Hasan Maksum, Dusun Jembel, Desa Sugihwaras.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengatakan dugaan pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Jenu pada Sabtu pagi.
Korban diketahui berinisial K, seorang petani asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Sementara pria yang diamankan berinisial TNH (27), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kejadian bermula saat korban memanen padi di sawah miliknya sejak pagi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban meninggalkan area panen untuk sarapan di gubuk yang berada tidak jauh dari lokasi.
Saat itulah korban melihat seseorang yang diduga mengambil dua karung gabah miliknya.
Dari kejauhan, korban melihat gabah tersebut dinaikkan ke atas sepeda motor sebelum dibawa pergi.
“Saat sarapan, korban melihat seseorang mengambil dua karung gabah miliknya dan memuatnya ke sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi,” kata IPTU Siswanto dalam laporannya.
Menyadari gabahnya dibawa orang lain, korban segera meminta bantuan saksi untuk melakukan pengejaran.
Korban kemudian menyusul menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, pria yang diduga membawa gabah tersebut dilaporkan terjatuh dari sepeda motornya di kawasan Dusun Jembel.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian berdatangan ke lokasi.
“Korban kemudian menghubungi Polsek Jenu untuk mengamankan terduga pelaku dari kerumunan warga yang berada di lokasi,” ujarnya.
Terduga pelaku diamankan bersama dua karung gabah basah yang diduga akan dicuri dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp760 ribu.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Jenu.
“Petugas telah mendatangi lokasi, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Siswanto.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (Najib)

