Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Kasus KDRT Jefta Gideon Masuk Pembuktian

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Kasus KDRT Jefta Gideon Masuk Pembuktian

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan melanjutkan persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Jefta Gideon Nggebu.

Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi, atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, Senin (22/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Sehingga proses persidangan harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi untuk pemeriksaan perkara,” ujar hakim dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, jaksa akan menghadirkan para saksi guna menguji dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mendakwa Jefta Gideon Nggebu melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 27 Juni 2025 dini hari, di rumah pasangan tersebut di kawasan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut jaksa, insiden bermula saat terdakwa meminta korban melayani hubungan suami istri. Namun permintaan tersebut ditolak, karena korban sedang menstruasi dan dalam kondisi kurang sehat.
Penolakan itu diduga memicu emosi terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan korban mengalami pemukulan pada bagian wajah dan lengan, serta tendangan pada bagian perut yang menyebabkan korban muntah.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke kamar anak-anaknya. Namun, jaksa menyebut tindakan kekerasan masih berlanjut, termasuk dugaan penjambakan dan pencekikan yang terjadi di depan anak-anak mereka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka yang diperkuat dengan hasil visum. Di antaranya memar dan pembengkakan di beberapa bagian wajah, telinga, serta lengan.

Atas dakwaan tersebut, Jefta dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan pidana terbaru. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita