Di sisi lain, tokoh masyarakat menyayangkan belum adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan yang semakin luas.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai daerah induk untuk bersama-sama membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar status kepemilikan lahan tersebut.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia didorong melakukan pemeriksaan terhadap proses hibah, penerbitan Sertifikat Hak Pakai, serta memastikan seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat menegaskan, polemik hibah lahan pacuan kuda bukan semata menyangkut pembangunan sebuah rumah sakit, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, transparansi pengelolaan aset daerah, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang harus dijaga demi kepentingan publik.

