Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Sengketa Lahan Gunungsari Lembang Ungkap Carut-Marut Administrasi Pemkab Bandung Barat

Sengketa Lahan Gunungsari Lembang Ungkap Carut-Marut Administrasi Pemkab Bandung Barat

Perbedaan klaim mengenai status kepemilikan lahan inilah yang kemudian memicu sengketa. Di satu sisi terdapat pihak yang menyatakan lahan telah beralih menjadi hak milik pihak swasta, sedangkan di sisi lain pemerintah daerah menyatakan tanah tersebut merupakan aset Pemkab KBB yang wajib diamankan demi kepentingan masyarakat.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana proses administrasi pertanahan dapat berjalan hingga muncul sertifikat hak atas tanah yang diklaim berada di atas lahan yang menurut pemerintah merupakan aset daerah.

Lebih jauh lagi, munculnya perbedaan keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat semakin memperlihatkan lemahnya koordinasi internal. Ada pejabat yang menyatakan lahan bukan milik pemerintah daerah sehingga proses perizinan dapat diterbitkan, sementara pejabat pengelola aset justru menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah.

Kondisi itu menimbulkan kesan adanya perbedaan pemahaman bahkan dugaan lemahnya sinkronisasi data antarinstansi. Apabila benar terjadi, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut sistem pengamanan aset daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Berbagai kalangan pun mendesak agar seluruh dokumen administrasi, mulai dari riwayat kepemilikan, dokumen inventaris aset daerah, proses penerbitan izin, hingga dokumen pertanahan dibuka secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum.

Kepala Desa Lembang menyebut berdasarkan data Letter C Desa, lahan tersebut tercatat pada Persil Nomor 72 atas nama Adiwarta. Namun, menurut berbagai dokumen dan riwayat perkara perdata yang dikemukakan oleh pihak-pihak terkait, muncul klaim bahwa nama Adiwarta hanya dipergunakan sebagai nama administratif untuk pengelolaan tanah milik pasangan Nyi Urkinah (Oerki) alias Nyi Engkik dan Petro Antonio Ursone.

Dalam sejumlah putusan pengadilan lama yang menjadi bagian dari riwayat sengketa tersebut disebutkan adanya pengakuan mengenai penggunaan nama Adiwarta dalam administrasi desa. Namun demikian, seluruh dokumen tersebut tetap memerlukan pengujian secara hukum apabila dijadikan dasar penetapan hak atas tanah pada masa sekarang.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan melakukan kajian terhadap persoalan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting mengingat sengketa tidak hanya menyangkut kepastian hak atas tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan aset daerah yang nilainya sangat besar.

Persoalan semakin menarik ketika muncul pernyataan bahwa penerbitan perizinan dilakukan setelah adanya surat keterangan yang menyatakan lahan bukan merupakan aset Pemkab Bandung Barat. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan pejabat pengelola aset yang justru menegaskan sebaliknya.

Perbedaan informasi inilah yang menurut berbagai pihak harus diusut secara menyeluruh agar diketahui dasar hukum setiap keputusan administrasi yang telah diterbitkan.

Dari perspektif hukum pertanahan, setiap proses peralihan hak atas tanah wajib didukung data yuridis dan data fisik yang sah. Apabila kemudian ditemukan adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, terdapat mekanisme pembatalan sertifikat melalui prosedur yang berlaku.

Karena itu, berbagai elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Persoalan ini juga menyoroti pentingnya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam sistem administrasi pemerintahan, setiap aset daerah wajib memiliki status hukum yang jelas, tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), serta didukung dokumen kepemilikan yang lengkap.

Apabila terdapat aset yang masih bersengketa atau memiliki ketidaksesuaian data, maka penyelesaiannya harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan hukum apa pun, termasuk hibah ataupun pengalihan hak.

Dari sisi hukum pemberantasan korupsi, para pakar mengingatkan bahwa hibah tanah atau aset kepada penyelenggara negara maupun instansi pemerintah harus memenuhi prinsip clear and clean. Tanah yang masih bermasalah secara administrasi atau masih dalam sengketa tidak seharusnya diproses tanpa penyelesaian terlebih dahulu karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita