JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pilihan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia akan kembali bertambah. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peluncuran B50, bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen solar dan 50 persen minyak kelapa sawit, pada 1 Juli 2026.
Peluncuran B50 rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat transisi energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan berdasarkan informasi terakhir, peresmian B50 dijadwalkan berlangsung pada awal Juli.
“B50, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, nanti akan di-launching oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya tanggal 1 Juli,” ujar Laode.
Meski resmi diluncurkan pada awal Juli, penerapan B50 di seluruh Indonesia tidak akan berlangsung sekaligus. Pemerintah akan menerapkan masa transisi sekitar tiga bulan untuk menghabiskan stok B40 yang masih beredar di pasaran.
Menurut Laode, distribusi B50 akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh pasokan B40 terserap. Setelah itu, B50 akan menjadi campuran biodiesel yang digunakan secara nasional.
“Secara nasional tentu ada masa penyesuaian. Sisa B40 akan dihabiskan terlebih dahulu sehingga diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan hingga implementasi B50 berjalan penuh,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan harga BBM B50?Hingga kini pemerintah belum menetapkan harga jual resmi B50. Namun, Kementerian ESDM memastikan mekanisme penetapan harganya tetap mengacu pada formula harga minyak solar yang berlaku setiap bulan.
Laode menegaskan, tidak akan ada skema khusus dalam penentuan harga B50 karena perhitungannya mengikuti formula diesel yang selama ini diterapkan pemerintah.
Perhitungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Formula harga mencakup biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, margin, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), subsidi pemerintah, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Selain itu, harga dasar dihitung berdasarkan rata-rata harga indeks pasar internasional dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada periode tertentu setiap bulan.
Pemerintah menilai pengembangan B50 merupakan langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor sekaligus meningkatkan pemanfaatan minyak sawit sebagai energi terbarukan.
“Pengembangan B50 menjadi langkah penting dalam mendorong kemandirian energi nasional. Dengan memanfaatkan sumber daya domestik, kita tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” demikian pernyataan pemerintah.
Dengan dimulainya era B50, pemerintah berharap bauran energi nasional semakin kuat, industri sawit memperoleh nilai tambah, dan ketahanan energi Indonesia terus meningkat dalam menghadapi tantangan global.

