Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Sidang Lanjutan Gugatan Warga MR, Hakim PTUN Cecar Soal Pos Satpam dan Portal di Perbatasan Antara Mutiara Harum dan Mutiara Regency

Sidang Lanjutan Gugatan Warga MR, Hakim PTUN Cecar Soal Pos Satpam dan Portal di Perbatasan Antara Mutiara Harum dan Mutiara Regency

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Sidang lanjutan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo Subandi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (30/6/2026). Pada persidangan kali ini, majelis hakim meminta para pihak menyerahkan tambahan alat bukti sebelum perkara memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

Perkara yang berawal dari kebijakan Bupati Sidoarjo yang digugat warga karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan mereka itu kini memasuki tahap krusial. Sebelumnya, baik pihak penggugat maupun tergugat telah menghadirkan saksi-saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Reza Adityatama, S.H., secara khusus menyoroti keberadaan pos satpam lengkap dengan portal di perbatasan Perumahan Mutiara Harum dan Mutiara Regency yang sebelumnya juga menjadi perhatian saat Pemeriksaan Setempat (PS).

Hakim meminta penjelasan langsung kepada pihak penggugat mengenai siapa pihak yang membangun pos satpam tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Ketua RW Perumahan Mutiara Regency, Suhartono, menegaskan bahwa pos satpam beserta portal didirikan oleh warga Mutiara Regency.

Majelis hakim kemudian mendalami mekanisme keluar-masuk kendaraan melalui portal tersebut. Hakim mempertanyakan apakah masyarakat yang melintas dipersulit atau dibatasi oleh petugas keamanan.

Menanggapi hal itu, Suhartono menjelaskan bahwa setiap orang yang bukan warga Mutiara Regency memang dimintai keterangan mengenai tujuan kedatangannya serta menunjukkan identitas. Sementara warga setempat dapat langsung melintas setelah portal dibuka oleh petugas.

“Setiap orang yang lewat pasti ditanya keperluannya dan hendak menemui siapa. Untuk yang bukan warga biasanya diminta menunjukkan identitas. Sedangkan warga Mutiara Regency langsung dibukakan portal. Petugas tidak mempersulit, hanya menjalankan prosedur keamanan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menariknya, ketika pertanyaan serupa diajukan kepada pihak tergugat maupun tergugat intervensi mengenai siapa yang membangun pos satpam tersebut, keduanya mengaku tidak mengetahui.

Keterangan yang berbeda itu menjadi salah satu fakta persidangan yang dicatat majelis hakim sebelum perkara memasuki tahap akhir.

Usai menerima tambahan alat bukti dari seluruh pihak, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan agenda berikutnya pada Selasa (7/7/2026) dengan tahapan penyampaian kesimpulan. Tahap tersebut akan dilaksanakan secara elektronik sehingga para pihak tidak diwajibkan hadir langsung di ruang sidang PTUN Surabaya.

Dengan demikian, perkara gugatan terhadap Bupati Sidoarjo kini tinggal menunggu penyampaian kesimpulan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan sah atau tidaknya objek sengketa dalam perkara tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita