PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Ponorogo.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menggarisbawahi pentingnya penyampaian pandangan umum fraksi sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dalam mengevaluasi kinerja eksekutif secara obyektif dan konstruktif.
“Menyangkut beberapa aspek pengelolaan keuangan daerah, pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025,” ujar Dwi Agus Prayitno.
Ia menambahkan bahwa seluruh catatan dari fraksi hendaknya memacu eksekutif untuk mempercepat penyerapan anggaran serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan oleh masyarakat.
“Anggaran daerah harus benar-benar diwujudkan menjadi pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh masyarakat Ponorogo,” tegas sosok yang akrab disapa Kang Wi tersebut.
Dalam sidang paripurna tersebut, perwakilan dari masing-masing fraksi menyampaikan poin-poin evaluasi dan masukan strategis:
Fraksi PKB dengan juru bicara Mujiatin menyoroti capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Ponorogo TA 2025. PKB mendesak jajaran eksekutif segera melakukan pembenahan total pada tata kelola keuangan daerah serta menindaklanjuti seluruh catatan temuan BPK secara cepat dan transparan.
Selanjutnya Fraksi Partai Golkar yang menilai bahwa laporan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 secara formal telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tetap mendorong pembenahan pada efektivitas pelaksanaan program.
Sedangkan Fraksi-fraksi lainnya yaitu Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, dan PKS) menyoroti keberadaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), tingkat serapan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), efektivitas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan.
Seluruh pandangan umum fraksi ini diserahkan secara resmi kepada pihak eksekutif sebagai bahan tanggapan dan jawaban Bupati pada agenda rapat paripurna berikutnya. (ADV)

