SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Ada perbincangan menarik di ruang Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Senin (6/7/2026). Sejumlah komunitas difabel Jatim melakukan diskusi terbatas membahas Raperda disabilitas yang sedang dibahas DPRD Jatim sebagai hak inisiatif Dewan.
FPKB mengundang komunitas penyandang disabilitas, organisasi pemerhati disabilitas, hingga Dinas Sosial Jawa Timur untuk menyerap aspirasi. Langkah tersebut dilakukan agar substansi perda benar-benar menjawab kebutuhan riil penyandang disabilitas dan tidak berhenti sebagai regulasi normatif.
Sekedar diketahui saat ini DPRD Jatim sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dengan nada tegas Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, yang hadir dalam diskusi itu mengatakan perjuangan terhadap hak penyandang disabilitas tidak boleh menunggu perda disahkan. Menurutnya, penguatan kebijakan harus dimulai sejak proses penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kita tidak menunggu perda ini disahkan baru bekerja. Justru sekarang harus mulai dikawal. Persoalan kelompok marginal dan rentan, termasuk penyandang disabilitas, harus sudah masuk dalam pembahasan KUA-PPAS. Kalau narasi keberpihakan itu tidak muncul sejak awal perencanaan anggaran, maka tidak akan muncul dalam dokumen anggaran setiap OPD,” ujar Hikmah.
Ia menilai komitmen politik yang dituangkan dalam perda harus diterjemahkan dalam kebijakan anggaran setiap tahun. Karena itu, DPRD bersama masyarakat harus terus mengawasi implementasinya agar progres pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diukur secara nyata.
Lebih dalam Hikmah mengatakan bukan saatnya lagi ketika bicara disabilitas selalu yang dilihat adalah Dinas Sosial, sebab tanggung jawab warga berkebutuhan khusus ini adalah tanggung jawab kepala daerah mengingat ini lintas kedinasan atau lembaga mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi hingga pelayanan publik yang ramah disabilitas.
Ia mencontohkan program pemberdayaan UMKM yang sudah dimiliki Pemprov Jatim seharusnya dapat lebih inklusif dengan memastikan pelaku usaha penyandang disabilitas memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang sama.
“Programnya sebenarnya sudah ada. Tinggal bagaimana dibuat lebih inklusif. Kuncinya komunikasi dengan komunitas disabilitas harus berjalan baik. DPRD siap menjadi jembatan melalui reses, dialog, hingga forum-forum diskusi agar kebutuhan mereka benar-benar tersampaikan kepada pemerintah,” katanya.
Hikmah juga menyoroti lemahnya data penyandang disabilitas yang masih belum rinci. Menurutnya, pemerintah membutuhkan data yang lebih spesifik mengenai jenis disabilitas, kelompok usia, hingga kebutuhan layanan pendidikan agar kebijakan yang disusun tepat sasaran.
Ia mengakui selama ini komunitas disabilitas justru menjadi pihak yang paling aktif memperjuangkan hak-haknya sendiri, sementara kehadiran negara belum sepenuhnya optimal.
“Yang saya lihat selama ini justru komunitas disabilitas yang paling aktif menolong dirinya sendiri. Instrumen negara harus hadir untuk menyapa dan menjembatani mereka. Karena itu penyusunan perda ini dilakukan secara sangat partisipatif dengan melibatkan komunitas berkali-kali dalam forum diskusi,” ungkapnya.
Politisi PKB tersebut juga mengungkap masih ditemukannya persoalan mendasar, seperti anak penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Ini sangat memprihatinkan. Ada anak disabilitas yang bahkan belum memiliki identitas kependudukan. Padahal itu hak dasar sebagai warga negara. Kalau identitas saja tidak dimiliki, berarti negara belum sepenuhnya hadir,” tegasnya.
Dalam sektor ketenagakerjaan, Hikmah mendorong agar kewajiban perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar dua persen benar-benar ditegakkan. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada perusahaan yang konsisten membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

