BANGKALAN.KANALINDONESIA.COM : Diduga sebagai bandar narkoba, 2 pelaku berinisial AT dan SL masing – masing warga Desa Keleyan dan Desa Buluh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Ditangkap tim gabungan aparat kepolisian dan BNN Jatim beserta narkoba seberat 5 kg disita sebagai Barang Bukti (BB), Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media KI.COM dilapangan, sebenarnya pelaku berjumlah berjumlah 3 orang. Tapi 1 pelaku lainya berhasil meloloskan diri. Saat ini statusnya telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sayangnya, hingga saat ini belum juga ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum yang berkaitan dengan kronologi penangkapan beserta jenis narkotika yang disita.
Disisi lain, menurut kesaksian salah satu warga yang tidak mau namanya ditulis. Mengatakan saat terjadi penggerebagan oleh aparat. Masyarakat sekitar TKP sempat dibuat heboh sehingga menjadi perhatian orang banyak.
“Waktu penangkapan, banyak masyarakat yang menonton, ” terangnya, Selasa, (7/7/2026).
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat berwenang. Baik yang terkait dengan identitas pelaku, BB dan perkembangan akhir penyelidikanya. (sy)

