SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Upaya warga Perumahan Mutiara Regency dalam mencari keadilan atas pembongkaran tembok pembatas oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Setelah pada sidang sebelumnya majelis hakim meminta para pihak menyerahkan tambahan alat bukti, perkara tersebut kini memasuki agenda kesimpulan. Sidang kesimpulan digelar pada Selasa (7/7/2026) secara daring, sesuai arahan Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Reza Adityatama.
Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastian, S.H., menyampaikan bahwa dalam agenda kesimpulan, pihak penggugat tetap berpegang pada pokok-pokok gugatan yang telah diajukan sejak awal persidangan.
“Kesimpulan itu pada dasarnya tetap pada dalil gugatan, mas,” ujar Eko Prastian, yang akrab disapa Pras, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/07/2026).
Pras menjelaskan, kesimpulan tersebut menjadi penegasan atas dalil-dalil yang sebelumnya telah disampaikan dalam gugatan, termasuk keberatan warga atas kebijakan pembongkaran tembok pembatas yang dinilai merugikan penghuni Perumahan Mutiara Regency.
Menurutnya, setelah agenda kesimpulan ini, majelis hakim akan menjadwalkan sidang putusan yang rencananya digelar pada pekan depan.
“Setelah ini tinggal menunggu agenda putusan dari majelis hakim, kemungkinan minggu depan,” tambahnya.
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas perumahan yang sebelumnya menuai polemik. Warga menilai pembongkaran tersebut dilakukan tanpa musyawarah yang memadai dan berdampak pada kenyamanan serta sistem lingkungan di kawasan perumahan mereka.
Kini, warga berharap majelis hakim PTUN Surabaya dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kepastian hukum, setelah seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan para pihak, penyerahan alat bukti tambahan, hingga agenda kesimpulan, telah dijalani.

