“Tersangka akan dijerat pasal 492 KUHP juncto pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun ditambah 1/3 karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang. (sy).
Puluhan Korban di Bangkalan Terjebak Rayuan Manis Arisan Bodong, Kerugian Ditaksir Mencapai 6 M

Bagikan
Baca berita lainnya:
