PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memeriksa mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, dan Ketua DPRD Ponorogo aktif, Dwi Agus Prayitno. Pemeriksaan intensif ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan anggota dewan.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa institusinya telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Selain memeriksa unsur pimpinan dewan, penyidik juga telah menyita berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo sebagai barang bukti.
Mantan Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (9/7/2026). Sunarto yang datang bersama penasihat hukumnya dari pukul 12.20 WIB baru keluar meninggalkan kantor Kejari sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pemeriksaan saya sama dengan yang lain. Pimpinan DPRD itu kan bersifat kolektif kolegial, sehingga status hukum dan tanggung jawab seluruh anggota dewan adalah setara di mata regulasi internal,” ujar Sunarto kepada awak media usai pemeriksaan.
Namun, ia enggan membeberkan detail materi pertanyaan maupun nominal kerugian negara dan meminta wartawan menanyakannya langsung ke penyidik.
Selain Sunarto, sebelumnya penyidik Kejari Ponorogo juga memeriksa Ketua DPRD Ponorogo aktif, Dwi Agus Prayitno, serta Wakil Ketua DPRD, Anik Suharto. Keduanya langsung meninggalkan kantor Kejari menggunakan satu mobil yang sama setelah selesai memberikan keterangan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 58 orang saksi secara maraton untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, membenarkan jumlah tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi staf Sekretariat Dewan (Setwan), Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan Sekwan, 18 anggota DPRD aktif, 7 mantan anggota dewan, serta ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Di sisi lain, sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Ponorogo mengaku tidak tahu-menahu mengenai skandal ini.
Mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024, Misery Effendi, menyatakan bahwa dirinya menerima tunjangan perumahan sebesar Rp18 juta per bulan yang langsung disatukan dengan gaji bulanan. Ia mengklaim tidak mengetahui jika nominal yang ia terima tersebut ternyata belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan data yang dihimpun, besaran tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tersebut bervariasi. Ketua DPRD menerima sekitar Rp24 juta, Wakil Ketua sebesar Rp18 juta, dan anggota dewan menerima Rp12 juta per bulan.
Kejari Ponorogo memastikan akan terus memanggil sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

