Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Ketuk Palu Bersama, DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025

Ketuk Palu Bersama, DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Ponorogo tersebut memfinalisasi seluruh rangkaian pembahasan evaluasi penggunaan anggaran daerah. Seluruh fraksi di DPRD Ponorogo menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah menuntaskan pembahasan Raperda ini tepat waktu. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga transparansi anggaran.

“Pengambilan keputusan bersama ini membuktikan komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas penggunaan keuangan daerah demi kesejahteraan seluruh masyarakat Ponorogo,” tegas Dwi Agus Prayitno.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar menjadikan berbagai catatan dan masukan fraksi-fraksi sebagai pendorong peningkatan kualitas program di tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyampaikan terima kasih atas sinergi dan pengawasan kritis yang diberikan oleh DPRD Ponorogo sepanjang proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD Ponorogo. Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkomitmen menindaklanjuti seluruh saran dan catatan perbaikan agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan efisien,” ujar Lisdyarita.

Acara persidangan paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Ponorogo dan Plt. Bupati Ponorogo, yang disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo. (ADV)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita