PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus bergerak mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi guna memperjelas konstruksi perkara hukum tersebut.
Hari ini, Rabu(15/07/2026) Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo memanggil tiga orang anggota DPRD aktif. Ketiganya yaitu Sukirno, Agus Mustofa Latif dan Isnaeni.
Ketiga anggota DPRD aktif Ponorogo ini datang hampir bersamaan sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa proses hukum terus berjalan dan mengalami perkembangan yang signifikan. Penyidik tidak hanya memeriksa saksi-saksi dari internal legislatif, tetapi juga melibatkan lembaga auditor eksternal untuk memperkuat pembuktian.
“Untuk perkara dugaan tipikor mengenai tunjangan perumahan DPRD ini, untuk per hari ini tanggal 15 Juli 2026 itu pemeriksaan saksi sudah 61. Nah, kemudian untuk merampungkan hasil dari penyidikan, kami juga sudah melakukan ekspose dengan BPKP dan juga dengan lembaga audit yang bisa memverifikasi terhadap appraisal yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD, yaitu MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia),” ujar Zulmar Adhy Surya, Rabu (15/07/2026).
Zulmar merincikan, dari total 61 saksi yang telah dimintai keterangan tersebut, di antaranya merupakan anggota DPRD Ponorogo yang masih aktif maupun yang sudah purnatugas.
“Untuk DPRD yang aktif itu sudah 18, ditambah 3 yang hari ini. Kemudian yang tidak aktif itu sekitar 7 orang saksi. Keterangan dari beliau-beliau itu diperlukan dalam memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam tunjangan perumahan ini,” tambahnya.
Terkait indikasi kerugian negara, pihak Kejari Ponorogo menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian tim penyidik, memang ditemukan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kendati demikian, kejaksaan tetap bertindak hati-hati dan menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlah riil kerugian keuangan negara sesuai undang-undang yang berlaku, serta evaluasi dari MAPPI.
Kejari Ponorogo memastikan bahwa penanganan perkara ini sudah hampir rampung. Setelah hasil koordinasi dan verifikasi dari BPKP serta MAPI diterima, tim penyidik akan segera melakukan pemaparan internal serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Ponorogo yang hari ini memenuhi panggilan Kejari, Agus Mustofa Latif usai menjalani pemeriksaan kepada awak media mengatakan, jika dirinya menerima tunjangan perumahan seperti yang lain.
“Pertanyaanya ya sama dengan yang lain,”ucap Agus Mustofa Latif.
Agus menambahkan jika nominal tunjangan perumahan yang diterimanya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp12 juta per bulan.
Disaat ditanya terkait dengan pajak PPH Agus Mustofa Latif mengaku jika dirinya tidak tahu menahu.
“Untuk pajak saya tidak tahu, yang ngurusi itu di Setwan,”pungkas Agus.
Dengan dipanggilnya ketiga orang tersebut, hingga hari ini anggota DPRD aktif yang telah memenuhi panggilan Kejari berjumlah 21 orang dan yang sudah purna 7 orang.(*)

