Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kejari Ponorogo Gandeng MAPPI untuk Evaluasi Appraisal

Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kejari Ponorogo Gandeng MAPPI untuk Evaluasi Appraisal

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Dalam perkembangannya, penyidik Korps Adhyaksa kini menggandeng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk mengevaluasi hasil appraisal atau nilai taksiran tunjangan yang dikeluarkan oleh pihak sekretariat dewan.

Langkah ini diambil guna memverifikasi secara objektif besaran nilai tunjangan perumahan yang diterima oleh para wakil rakyat tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, nominal tunjangan perumahan yang dialokasikan per bulan adalah sebesar Rp24 juta untuk ketua DPRD, Rp18 juta untuk wakil ketua, dan Rp12 juta untuk masing-masing anggota DPRD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, baik dari anggota DPRD yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas.

“Per hari ini, pemeriksaan saksi sudah 61 orang. Untuk DPRD yang aktif itu sudah 18 orang ditambah 3 yang hari ini, kemudian yang tidak aktif itu sekitar 7 orang saksi. Keterangan dari beliau-beliau itu diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam tunjangan perumahan ini,” kata Kajari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.

Zulmar menambahkan, selain memeriksa puluhan saksi, pihak Kejari Ponorogo juga telah melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta berkoordinasi erat dengan MAPPI selaku lembaga yang memiliki keahlian untuk menilai kelayakan nilai appraisal.

“Kami juga sudah melakukan ekspose dengan BPKP dan juga dengan lembaga audit yang bisa memverifikasi terhadap appraisal yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD, yaitu MAPPI. Jadi MAPPI ini adalah lembaga yang akan mengevaluasi hasil appraisal ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” terangnya.

Penyidik meyakini dari hasil pengkajian sementara, telah ditemukan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus ini. Kendati demikian, kejaksaan tetap bersikap sangat hati-hati dalam menetapkan nilai kerugian negara serta menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana. Hal ini dikarenakan regulasi mengamanatkan bahwa kerugian negara yang timbul harus bersifat nyata dan pasti.

“Untuk PMH sendiri, ada dugaan yang mengarah ke sana. Namun itu tetap diperkuat dengan kerugian negara secara riil yang akan ditentukan oleh lembaga audit BPKP dan verifikasi appraisal-nya oleh MAPPI. Kami menjanjikan bahwa proses ini tetap jalan dan sudah hampir rampung mengenai proses pertanggungjawaban siapa yang sebenarnya akan bertanggung jawab terhadap dugaan tipikor ini,” pungkas Zulmar.

Hingga saat ini, Kejari Ponorogo masih menunggu hasil laporan resmi dari BPKP dan MAPPI untuk kemudian melakukan pemaparan internal dan koordinasi lanjutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebelum melangkah ke tahapan penegakan hukum selanjutnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita