SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Praktisi hukum Iwan Hardianto, S.H., M.H. menegaskan bahwa praktik nikah siri tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri sah bukanlah tindakan yang bebas konsekuensi hukum. Meski dilakukan secara siri, perbuatan ini tetap berpotensi menjerat suami ke dalam ranah pidana, baik terkait aturan perkawinan maupun perzinaan.
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), Iwan menyoroti Pasal 402 dan 403 yang mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan perkawinan atau menyembunyikan penghalang sah. Ketegasan hukum ini sejalan dengan asas monogami dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mewajibkan kejujuran dalam ikatan pernikahan.
Selain itu, Pasal 403 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa terdapat penghalang yang sah, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Iwan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3 ayat (1), menganut asas monogami, yakni seorang pria pada dasarnya hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
“Karena itu, suami yang melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri sah tetap berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iwan Hardianto.Perlu diperhatikan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada fakta perkara dan penilaian aparat penegak hukum maupun pengadilan. (SNT)

