SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Langkah Bupati Sidoarjo Subandi mengajukan banding atas kekalahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak sedikit pun menyurutkan semangat warga Perumahan Mutiara Regency. Sebaliknya, warga justru semakin solid mempertahankan hak mereka setelah majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan terhadap tindakan pembongkaran tembok perumahan.
Pertemuan warga bersama Ketua RW 16 Mutiara Regency Suhartono selaku penggugat dan tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Dimas Yemahura Alfarouq, S.H., digelar di lokasi bekas pembongkaran tembok, Minggu (19/7/2026). Pertemuan itu menjadi simbol bahwa perjuangan hukum warga belum berakhir meski Pemkab Sidoarjo memilih membawa perkara ke tingkat banding.
“Kami sudah menyiapkan kontra memori banding. Seluruh bukti dan argumentasi hukum telah kami sampaikan secara komprehensif di PTUN, dan kami optimistis putusan tersebut dapat dipertahankan,” tegas Dimas.
Menurut Dimas, putusan PTUN Surabaya telah menunjukkan adanya cacat prosedur dalam tindakan pembongkaran tembok yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ia menilai majelis hakim telah melihat berbagai kejanggalan yang terjadi selama proses pembongkaran berlangsung.
Bahkan, Dimas menuding tindakan aparat Satpol PP saat eksekusi di lapangan sarat dengan unsur pemaksaan dan kesewenang-wenangan.
“Kalau melihat pertimbangan hakim tingkat pertama, terlihat jelas adanya pelanggaran prosedur. Bahkan ada tindakan yang kami nilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan saat pembongkaran dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kebijakan Pemkab Sidoarjo yang dinilai lebih mengakomodasi kepentingan pengembang dibandingkan hak warga yang selama bertahun-tahun tinggal di Perumahan Mutiara Regency dengan sistem One Gate System.
“Sangat kentara ada kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan korporasi daripada kepentingan masyarakat. Namun putusan PTUN membuktikan bahwa hukum masih menjadi tempat masyarakat mencari keadilan,” katanya.
Perwakilan warga, Rawi Kara, mengaku kemenangan di PTUN menjadi bukti bahwa masyarakat kecil masih dapat memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
“Jarang sekali warga bisa memenangkan gugatan melawan pemerintah. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada tim kuasa hukum. Ini baru satu tahap, dan kami siap menghadapi proses banding,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 16 Mutiara Regency, Suhartono, mengajak seluruh warga tetap menjaga persatuan dan kondusivitas lingkungan.
“Ini bukan sekadar kemenangan, tetapi pengingat bahwa kami hanya berjuang mempertahankan hak kami tanpa mengambil hak orang lain. Kami bersyukur masih ada hakim yang memberikan rasa keadilan kepada warga,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, PTUN Surabaya melalui Putusan Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY menolak seluruh eksepsi Bupati Sidoarjo Subandi dan para tergugat II intervensi, sekaligus mengabulkan seluruh gugatan warga Mutiara Regency.
Majelis hakim menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan merupakan tindakan yang tidak sah. Hakim juga mewajibkan Bupati Sidoarjo memulihkan keadaan dengan membangun kembali tembok pembatas seperti semula serta menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.286.000.
Dengan perkara kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), perhatian publik tertuju pada apakah putusan yang memenangkan warga tersebut akan tetap dipertahankan atau berubah di tingkat banding.

