Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

KORTAS Tipikor Polri Bantah Kriminalisasi Oegroseno, Kasus Pengadaan Lahan Sepolwan Masih Diselidiki

KORTAS Tipikor Polri Bantah Kriminalisasi Oegroseno, Kasus Pengadaan Lahan Sepolwan Masih Diselidiki

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menegaskan proses hukum terkait dugaan penyimpangan pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan, tidak berkaitan dengan upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Kabag Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, memastikan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia membantah adanya upaya untuk menjerat atau mengkriminalisasi Oegroseno yang dikenal sebagai salah satu purnawirawan Polri yang kerap menyampaikan kritik terhadap institusi kepolisian.

“Tidak ada sama sekali. Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” kata Ahmad kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Proses itu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses pengadaan lahan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Ahmad meminta semua pihak bersabar dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.

“Saat ini masih penyelidikan. Jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja, nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” ujarnya.

Pernyataan Kortas Tipikor tersebut muncul setelah Oegroseno mengungkapkan keberatannya terhadap surat undangan klarifikasi yang diterimanya terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta persoalan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Oegroseno mengaku merasa dikriminalisasi atas proses tersebut. Berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara disebut telah dimulai sejak 2 Juli 2026, sementara permintaan untuk memberikan klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Meski demikian, Oegroseno menyatakan tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum serta konstruksi perkara yang sedang ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Ia juga membantah adanya proyek pengadaan tanah pengganti sebagaimana disebut dalam surat permintaan klarifikasi yang diterimanya.

Oegroseno mempertanyakan mengapa kebijakan yang berlangsung lebih dari 15 tahun lalu kini kembali dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penyelidikan seharusnya terlebih dahulu didukung dengan dasar hukum dan bukti yang jelas, termasuk mengenai dugaan kerugian negara.

“Kalau sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu, silakan dilakukan penyelidikan. Tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” tegas Oegroseno.

Ia juga mempertanyakan apakah proses penyelidikan tersebut telah didukung oleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Perbedaan pandangan antara Oegroseno dan Kortas Tipikor kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Oegroseno meminta agar dasar dugaan tindak pidana dan potensi kerugian negara diperjelas. Di sisi lain, Kortas Tipikor menegaskan proses tersebut masih sebatas penyelidikan untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana.

Dengan demikian, status perkara tersebut masih menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum. Kortas Tipikor memastikan setiap langkah yang diambil akan mengacu pada hukum dan ketentuan yang berlaku.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita