Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PASURUAN

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pencuri Motor, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pencuri Motor, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

PASURUAN, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Polisi menangkap seorang pria berinisial M.S. (38) yang diduga sebagai pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban yang sempat berpindah tangan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat hendak menunaikan Salat Subuh.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum di Polres Pasuruan Kota,” kata AKP Dhecky, Selasa (21/7/2026).

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna hitam tahun 2013, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta satu unit sepeda angin merek Phoenix berwarna oranye.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban bersiap melaksanakan Salat Subuh dan mendapati sepeda motor Suzuki Nex yang diparkir di garasi rumah telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Lima hari setelah kejadian, korban menemukan sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Korban kemudian menghubungi Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada pihak lain sehingga sempat berpindah kepemilikan.

Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan serta hasil pendalaman penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap M.S. pada hari yang sama. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengamankan barang bukti yang sempat berpindah tangan untuk kepentingan proses hukum.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita