Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Vonis 1 Tahun Penjara untuk Pelaku Begal Payudara di Ngagel Surabaya

Vonis 1 Tahun Penjara untuk Pelaku Begal Payudara di Ngagel Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Novrianus Mone Hobang (23) karena terbukti melakukan pelecehan seksual fisik atau begal payudara terhadap seorang anak di bawah umur berinisial D (16).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum dalam persidangan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Rabu (22/7/2026), setelah pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih bernomor polisi W-2227-AF yang digunakan terdakwa saat melakukan aksinya.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan lampu merah Jalan Raya Ngagel Wonokromo, Surabaya.

Saat itu korban D sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario bersama rekannya dengan tujuan menuju sebuah warung kopi di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ketika berhenti di lampu merah, terdakwa yang dibonceng saksi Daniel Dake menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berhenti tepat di samping korban.

Tanpa diduga, terdakwa menjulurkan tangan dari arah belakang dan meremas bagian payudara korban. Aksi tersebut bahkan sempat terekam kamera ponsel milik Daniel Dake.

Korban yang merasa dilecehkan langsung berteriak. Rekan korban kemudian menghentikan kendaraannya dan meminta terdakwa beserta rekannya menepi. Tak lama kemudian warga datang mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam persidangan juga terungkap hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya tertanggal 28 Januari 2026. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan psikolog Cita Juwita Alwani, S.Psi., M.Psi., korban mengalami manifestasi klinis berupa kecemasan (anxiety) yang cukup berat dan memerlukan dukungan moral serta pendampingan psikologis secara berkelanjutan akibat peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, Novrianus dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita