Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK, Penahanan Atas Permintaan Kejagung

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK, Penahanan Atas Permintaan Kejagung

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mantan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.


Kedatangan Febrie ke Rutan KPK berlangsung pada malam hari dan langsung menarik perhatian awak media yang telah menunggu di sekitar lokasi. Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Saat tiba di Rutan Merah Putih, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ia pun sempat memberikan komentar singkat kepada awak media yang menunggunya.


“Tidak pakai rompi ya,” ujar Febrie.


Meski menjadi perhatian, tidak banyak informasi yang disampaikan terkait proses pemindahan maupun penempatan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kedatangannya disebut berkaitan dengan proses penahanan dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung.


Juru Bicara KPK Johan Budi kemudian memberikan penjelasan mengenai keberadaan Febrie di Rutan KPK. Menurutnya, penempatan tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih tersebut dilakukan atas permintaan pihak Kejaksaan Agung.


“Terkait penahanan tersangka saudara FA sepenuhnya permintaan penyidik Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (24/7/2026).


KPK menegaskan bahwa penggunaan fasilitas Rutan Cabang Gedung Merah Putih oleh tersangka dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum lain dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.


Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Aparat penegak hukum disebut masih melakukan rangkaian penyidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya.


Penempatan Febrie di Rutan KPK pun menjadi perhatian publik, mengingat statusnya sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut masih menunggu proses penyidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Penulis : Fahmi615

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita