SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Persidangan perdana perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (27/7/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa Ari Hersofiawanudin alias Ari Bilowo membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp3 miliar dan terlibat dalam praktik pemotongan dana bantuan.
Ari Hersofiawanudin didakwa JPU Kejaksaan Negeri Sumenep menerima uang yang disebut sebagai commitment fee atas pengalihan kuota 1.500 penerima Program BSPS. Dugaan praktik tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, penasihat hukum terdakwa, Rohmad Amrulloh, menyatakan kliennya hanya mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep, Risky Pratama, yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
“Terdakwa mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Rizky Pratama. Terdakwa menyadari penerimaan itu tidak dapat dibenarkan. Namun, terdakwa keberatan apabila dianggap turut melakukan pemotongan dana BSPS,” ujar Rohmad di ruang sidang Tipikor Surabaya.
Menurut Rohmad, Ari tidak pernah terlibat dalam mekanisme pemotongan dana bantuan kepada penerima BSPS. Ia juga membantah adanya kesepakatan pemberian commitment fee sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan.
Penasihat hukum menjelaskan, uang Rp1,5 miliar yang diterima kliennya bukan merupakan imbalan atas pengurusan proyek, melainkan pemberian yang kemudian digunakan untuk kebutuhan kampanye politik. Ari juga mengaku telah mengembalikan Rp1 miliar menggunakan aset pribadinya sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti adanya perbedaan nominal penerimaan uang dalam surat dakwaan. Menurut mereka, dakwaan terhadap Risky Pratama sebelumnya menyebut Ari menerima Rp1,5 miliar, sedangkan dalam dakwaan terbaru jumlah tersebut berubah menjadi Rp3 miliar.
Sementara itu, JPU menjelaskan perkara bermula dari pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep dengan total pagu anggaran Rp109,8 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan. Masing-masing penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah tukang.
Jaksa mengungkapkan, dari pelaksanaan program tersebut terjadi pengalihan sisa kuota sebanyak 1.500 penerima dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Timur ke Kabupaten Sumenep. Pengalihan kuota itu diduga disertai praktik pemotongan dana bantuan melalui toko bangunan dan kepala desa di sedikitnya 71 titik.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025, dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300.
Atas perbuatannya, Ari Hersofiawanudin didakwa dengan empat dakwaan alternatif, yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan, serta gratifikasi.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menguji kebenaran materiil dakwaan maupun bantahan yang disampaikan terdakwa.

