Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Penyelundupan 69 Burung Ilegal Digagalkan di Tanjung Perak

Penyelundupan 69 Burung Ilegal Digagalkan di Tanjung Perak

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Upaya penyelundupan 69 ekor burung ilegal dari Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (28/7/2026) dini hari. Seluruh satwa tersebut diketahui dikirim tanpa dilengkapi dokumen karantina yang diwajibkan.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara dengan rute Balikpapan–Surabaya. Dalam pemeriksaan sebuah truk, petugas menemukan beberapa kardus yang berisi puluhan burung tanpa dokumen kesehatan hewan.

Dari hasil identifikasi, petugas mengamankan 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruh burung tersebut tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari daerah asal sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan karantina.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dilalulintaskan.

“Setiap pengiriman hewan antarpulau wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Penyelundupan seperti ini bukan hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menjadi media penyebaran penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem,” ujar Hudiansyah.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dokumen karantina menjadi bukti bahwa hewan telah menjalani pemeriksaan kesehatan sehingga aman untuk diperdagangkan maupun dipindahkan ke wilayah lain.

Saat ini, seluruh burung diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan pengiriman, asal, serta tujuan satwa tersebut.

Setelah seluruh proses karantina selesai, puluhan burung itu akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hudiansyah menegaskan, Karantina Jawa Timur akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah, terutama di pelabuhan laut dan bandara, melalui sinergi dengan berbagai instansi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal sekaligus menjaga keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.(SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita