Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Banding Ditolak, PT Bandung Tegaskan Frans Simanjuntak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa GTC Cirebon

Banding Ditolak, PT Bandung Tegaskan Frans Simanjuntak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa GTC Cirebon

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding yang diajukan Frans Mangasitua Simanjuntak dalam sengketa pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) Cirebon. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber yang sebelumnya menyatakan Frans terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr yang memenangkan gugatan Wika Tandean.

Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, didampingi Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro, mengatakan putusan tersebut semakin mempertegas posisi hukum kliennya. Menurutnya, majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sumber telah tepat sehingga tidak terdapat alasan untuk mengubah maupun membatalkan putusan tingkat pertama.

“Dengan ditolaknya permohonan banding, status hukum Frans sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum telah dikuatkan di dua tingkat peradilan,” kata Agung.

Selain menguatkan putusan mengenai perbuatan melawan hukum, Pengadilan Tinggi Bandung juga mengukuhkan kewajiban Frans untuk membayar ganti kerugian kepada PT Prima Usaha Sarana yang diwakili Wika Tandean dalam perkara tersebut sebesar Rp27 miliar.

Sengketa ini berawal dari pengalihan hak pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PD Pasar. Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai Frans, yang semula ditunjuk sebagai pemenang proyek, telah mengalihkan hak pengelolaan proyek secara melawan hukum karena bertentangan dengan perjanjian kerja sama serta Peraturan Daerah Kota Cirebon.

Penggugat juga berpendapat bahwa pengalihan proyek tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara perdata, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara maupun daerah mengingat proyek tersebut berkaitan dengan aset serta kerja sama yang melibatkan PD Pasar sebagai badan usaha milik pemerintah daerah.

Atas dasar itu, kuasa hukum penggugat sebelumnya telah meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan potensi kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat pengalihan proyek tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sumber dalam Putusan Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr mengabulkan gugatan Wika Tandean dan menyatakan Frans Mangasitua Simanjuntak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim juga memerintahkan tergugat membayar ganti rugi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp40 miliar.

Persidangan perkara ini berlangsung selama berbulan-bulan dengan menghadirkan ratusan alat bukti dari kedua belah pihak. Menurut Agung, pihak penggugat mengajukan lebih dari 750 alat bukti, sedangkan tergugat menghadirkan kurang dari 200 alat bukti.

Agung menilai perbedaan jumlah alat bukti tersebut menunjukkan lemahnya pembuktian dari pihak tergugat dalam membantah dalil-dalil yang diajukan penggugat terkait pengalihan proyek GTC.

“Bagaimana mungkin Frans menang proyek tetapi tidak memiliki dana untuk pembangunan, kemudian dengan mudah mengalihkan proyek yang dimenangkannya. Dalam Perda sudah jelas, baik proyek Build Operate Transfer (BOT) maupun Build Transfer Operate (BTO) tidak dapat dialihkan. Seharusnya membantu pembangunan pemerintah daerah, bukan justru melakukan praktik yang menurut kami menyerupai mafia dan makelar proyek,” ujar Agung.

Ia kembali meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“Bisa dilihat sendiri bagaimana kondisi bangunan GTC saat ini,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita