Meski saat ini pendekatan persuasif masih dikedepankan, Dishub Kota Cimahi memastikan langkah penegakan aturan akan ditingkatkan terhadap pengendara yang tetap mengabaikan larangan.
Penindakan lebih tegas akan dilakukan melalui operasi gabungan bersama aparat penegak hukum. Kendaraan yang kedapatan membandel dan parkir di lokasi terlarang berpotensi dikenakan tindakan berupa penggembokan hingga penderekan.
“Kami hanya memulai dari monitoring titik parkir liar. Nanti penegakannya akan lebih intensif saat operasi gabungan,” ungkapnya.
Dede menegaskan, penertiban parkir liar bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ruang jalan tetap dapat digunakan secara optimal dan aman oleh seluruh pengguna jalan.
Dishub pun mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dengan tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan, terutama di ruas jalan yang telah dilengkapi rambu larangan parkir.
“Kami minta kerja samanya. Jangan parkir sembarangan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Dengan keterbatasan ruang jalan dan aktivitas mobilitas masyarakat yang terus meningkat, penertiban parkir liar menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lalu lintas Kota Cimahi yang lebih tertib dan lancar.
Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Sebab, setiap kendaraan yang diparkir sembarangan tidak hanya mengambil sebagian ruang publik, tetapi juga dapat mengurangi hak pengguna jalan lain untuk melintas dengan aman dan nyaman.

