SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Polemik pembongkaran tembok Perumahan Mutiara Regency belum juga berakhir. Meski warga telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang menyatakan tindakan pembongkaran tembok tidak sah dan memerintahkan pemulihan kondisi seperti semula, kini justru sejumlah pengurus lingkungan dipanggil penyidik Polresta Sidoarjo.
Kamis (30/7), Ketua RT 37 Perumahan Mutiara Regency, Agus Sulianto, memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya provokator saat warga menolak pembongkaran tembok pembatas pada 29 Januari lalu.
Menurut Agus, pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada dugaan adanya pihak yang menghasut warga saat terjadi gesekan dengan Satpol PP Sidoarjo.
“Penyidik banyak menanyakan apakah saat peristiwa pembongkaran tembok itu ada provokator yang menggerakkan warga. Saya tegaskan, tidak ada. Warga bergerak spontan karena menolak kebijakan yang kami nilai tidak berpihak kepada masyarakat,” ujar Agus kepada wartawan.
Selain dugaan provokasi, penyidik juga mempertanyakan status kepemilikan tembok pembatas hingga siapa yang memasang pagar seng setelah tembok diruntuhkan.
Agus menegaskan, seluruh warga membeli rumah di Perumahan Mutiara Regency dengan konsep one gate system atau satu akses keluar-masuk yang menjadi bagian dari kawasan perumahan sejak awal.
“Kami membeli rumah dengan sistem satu gerbang. Itu yang menjadi dasar keberatan warga ketika tembok dibongkar. Bahkan gugatan kami sudah dikabulkan PTUN Surabaya dan putusan itu memerintahkan agar tembok dikembalikan seperti semula. Sekarang justru muncul tuduhan ada provokator. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” tegasnya.
Pemanggilan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai, setelah putusan PTUN memenangkan mereka, perhatian aparat justru bergeser kepada dugaan provokasi saat aksi penolakan, bukan pada pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini pun kembali memantik sorotan mengenai penegakan hukum yang dinilai sebagian pihak lebih keras terhadap warga dibanding terhadap penyelenggara kebijakan yang telah digugat dan dinyatakan kalah di pengadilan. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

